Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Agenda Sidang dan Dakwaan Jaksa
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025. Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi selama masa jabatannya pada periode 2015–2023. Jaksa menyebut bahwa kebijakan impor gula yang ia keluarkan bertentangan dengan aturan yang berlaku, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Sorotan pada Kebijakan Impor Gula
Dalam dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, meski saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula. Kebijakan tersebut tidak melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, sesuai aturan, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Gula hasil olahan dari perusahaan swasta tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp16 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13 ribu.
Langkah Lanjutan dan Harapan Publik
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016 juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Sidang dijadwalkan berlangsung pagi hari, namun bisa digelar setelah salat Jumat jika jaksa belum siap. Publik menantikan hasil sidang ini sebagai bentuk akuntabilitas pejabat negara dalam pengelolaan kebijakan strategis, khususnya yang berdampak langsung pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.