Bocah Diceburkan ke Sumur di Bandung, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kronologi Perundungan yang Viral
Seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban perundungan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Mei 2025. Dalam video yang viral di media sosial, korban terlihat dipaksa meminum tuak, menghisap rokok, dan akhirnya diceburkan ke dalam sumur oleh tiga pelaku. Salah satu pelaku bahkan menendang batu ke arah korban hingga menyebabkan luka di bagian kepala. Aksi ini memicu kemarahan publik dan mendorong aparat untuk segera bertindak.
Proses Hukum dan Upaya Damai
Ketiga pelaku, terdiri dari satu orang dewasa berinisial MF (20) dan dua anak di bawah umur, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan diversi terhadap pelaku anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kesepakatan damai tercapai antara pelaku dan korban, dan hasilnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk disahkan. Untuk pelaku dewasa, proses restorative justice juga sedang dijalankan.
Pemulihan Korban dan Harapan Baru
Menurut pihak kepolisian, kondisi korban kini sudah membaik dan kembali bersekolah. Pendampingan psikologis dan sosial telah diberikan untuk membantu pemulihan trauma. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi tentang anti-bullying dan perlindungan anak, serta bagaimana pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan bisa menjadi jalan keluar yang lebih manusiawi dalam kasus-kasus tertentu.